Bidang Litigasi

Proses penyelesaian sengketa dengan menempuh jalur hukum setelah langkah dari jalur alternatif sudah tidak bisa menemukan hasilnya.

PENDAMPINGAN HUKUM

Pendampingan Hukum adalah merupakan pelayanan dari Firma Hukum "Law Firm Sukriadi Siregar & Partners", Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi Perusahaan / Klien dalam berbagai aktifitasnya, seperti dalam Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan dokumen-dokumen hukum perusahaan,pengembangan dan perluasan perusahaan, serta aktifitas-aktifitas perusahaan lainnya.

Legal Assistance Servicesini sangat penting karena bisa memberikan berbagai saran dan masukan terhadap setiap aktifitas perusahaan,sehingga diharapkan sedini mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugian-kerugian yang tidak perlu.

Legal Assistance Services juga dapat diterapkan terhadap pribadi atau sebuah Keluarga yang mengutamakan keamanan status social, sehingga dalam aktifitas kehidupan sehari-harinya jangan sampai muncul permasalahan-permasalahan hukum yang menghancurkan reputasi keluarga besarnya di mata masyarakat. Pendampingan biasanya terkait dalam persoalan lingkup hukum pidana sebagai saksi, korban ataupun sebagai Tersangka.

LEGAL ADVICE & LEGAL OPINION

Kami sadar tidak ada satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti perusahaan yang tidak berhubungan dengan hukum dalam aktivitasnya sehari-hari, oleh karenanya mau tidak mau kita harus menyesuaikan aktivitas kehidupan kita dengan hukum yang sedang berlaku. Melihat hal tersebut Firma Hukum "Law Firm Sukriadi Siregar & Partners", Advokat dan Konsultan Hukum dapat membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi. Legal Opini dan Legal Advice ini dapat juga kami berikan terhadap klien yang sedang mengalami persoalan dan bermaksud menyelesaikannya sendiri, ataupun bagi sebuah perusahaan yang mengalami persoalan yang bermaksud memutuskan sesuatu demi perbaikan perusahaan.

LEGAL DRAFTIING

Kami dapat membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-menyurat yang berhubungan dengan permasalahan perusahaan, dan surat-surat lain yang ditujukan kepada perusahaan maupun perseorangan,seperti:

1. Surat Peringatan / Teguran Hukum (Somasi);

2. Surat Klaim;

3. Surat Penagihan;

4. Permohonan Eksekusi

5. Dan lain-lain.

SENGKETA PAJAK

1. Mengajukan keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan kepada Pengadilan Pajak;

2. Menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak.

SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN)

1. Mengajukan gugatan sengketa TUN ke Pengadilan TUN;

2. Melakukan upaya hukum (proses dismissal, banding, dan kasasi);

3. Pada intinya menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN.

PIDANA

1. Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di Pengadilan;

2. Melakukan upaya hukum (banding, kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali);

3. Mengajukan Pra-Peradilan;

4. Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan.

PERDATA

1. Mengajukan Gugatan Perdata;

2. Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali);

3. Mengajukan Eksekusi;

4. Mengajukan permohonan penetapan seperti Adopsi dan lain sebagainya;

5. Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia.

PERKARA PERDATA AGAMA

1. Mengajukan permohonan talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama;

2. Mengajukan permohonan penetapan waris;

3. Mengajukan permohonan hak asuh anak;

4. Mengajukan permohonan harta bersama (gono gini);

5. Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi).

SENGKETA MEREK

1. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga;

2. Melakukan upaya hukum;

3. Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan.

0721- 561 - 0382
sukriadisiregar.lawoffice@gmail.com

Kantor Hukum Sukriadi Siregar & Partners
Jl. Urip Sumoharjo No.159 B, Sukarame, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung 35122, Indonesia