Kami percaya akan pepatah lama yang mengatakan “keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan” Oleh karena itu kami,kami berusaha keras untuk bertindak sigap dan serta merta. Selain itu pula kami mempunyai motto Senantiasa Siap Melawan Ketidakadilan dan Kesewenang-wenangan”.

Kami menawarkan kerjasama di bidang jasa professional hukum, dengan cara menjadi mitra atau klien tetap kami, yang akan memposisikan kami menjadi “in house lawyer”. Sebagai “in house lawyer”, maka kami akan bertindak mewakili serta mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum dari klien dan menempatkan klien sebagai partners yang harus dilindungi penuh serta professional secara hukum.

Menjadi mitra atau klien tetap Sukriadi Siregar & Partners berarti memberi kepercayaan, yang mengharuskan Sukriadi Siregar & Partners memelihara reputasi disertai standar pelayanan professional yang bertujuan memberikan hasil terbaik bagi klien Sukriadi Siregar & Partners memegang teguh dan memahami serta mengerti akan kepentingan bisnis klien dan bekerja sama dengan klien guna mencapai tujuan yang diinginkan.

Tujuan Sukriadi Siregar & Partners adalah membangun hubungan jangka panjang dengan klien dengan cara memberikan pelayanan hukum yang berkualitas tinggi yang efektif dan efisien bagi klien.

Para Advokat yang tergabung dalam Sukriadi Siregar & Partners secara khusus memiliki kualifikasi tambahan di berbagai bidang serta memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk memberikan jasa professional hukum dalam menjawab kebutuhan klien serta seluruh bisnis dan permasalahan hukum yang ada, sehingga akan memberikan solusi terbaik terhadap penyelesaian perkara yang dipercayakan klien.

Law Firm Sukriadi Siregar & Partners menyediakan jasa pelayanan hukum bagi mitra atau klien tetap dalam bidang :

· Proses beracara di pengadilan (litigation) dan diluar pengadilan (non-litigation).

· Semua penyelesaian perkara-perkara pidana, perdata dan administrasi negara.

Prosedur untuk menjadi mitra atau klien tetap Sukriadi Siregar & Partners adalah dengan cara menjalin kontrak kerjasama untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan biaya yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten, namun apabila tidak ada anggaran Kami juga bersedia membantu sebagai bentuk pengabdian hukum terhadap masyarakat.

Dalam hal penggunaan jasa hukum secara tetap, klien berhak menerima pelayanan jasa hukum secara bulanan untuk waktu tertentu dan dengan biaya yang tetap. Dengan menjadi mitra atau klien tetap maka klien akan memperoleh fasilitas : Konsultasi hukum atas semua permasalahan hukum yang dihadapi oleh klien.

Apabila ada hal-hal yang perlu dimintakan penjelasan lebih lanjut, maka kami bersedia untuk hadir di Kantor Bapak untuk audiensi maupun presentasi akan pelayanan jasa hukum yang Kami berikan.

Tentang Kami

Penyelesaian Perkara Perdata PT. PLN Wilayah Lampung (Persero )
Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang
Penyelasaian Perkara PT. ABC Cabang Lampung
Penyelasaian Perkara PT. Lampung PersadaPenyelasaian Perkara PT. Dewangga
Penanganan Perkara PT. Daedong Indonesia
PT. Astra Sedaya Finance
Penyelasaian Perkara PT. Dewangga
Penanganan Perkara PT. Daedong Indonesia
PT. Astra Sedaya Finance
Penyelasaian Perkara PT. Elti Clinic
PT. JACCS MPM Finance Indonesia
PT. Almadeena Internasional
PT. Bumi Lampung Persada
PT. Tirta Wandira
Penanganan Perkara James McAllister (Warga Negara Inggris)
Penanganan Perakara Tanah Jhon S. (Berkedudukan di Madrid, Spanyol).
Sebagai Konsultan Hukum tetap pada Perusahaan Multi Nasional di Lampung dan Jakarta.

0721- 561 - 0382
sukriadisiregar9@gmail.com

Kantor Hukum Sukriadi Siregar & Partners
Jl. Urip Sumoharjo No.159 B, Sukarame, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung 35122, Indonesia